Apakah Prudential Syariah Hukumnya Halal, Jika Penyedia Jasanya Dari
Orang Non Muslim? untuk menjawab pertanyaan tersebut, silahkan simak beberapa pendapat dari kami tentang hukum Prudential Syariah berikut ini.
Beberapa Ketentuan Hukum Islam Tentang Prudential Syariah
1. Untuk produk berlabelkan syariah, Sedangkan kita mengetahui adanya pihak yang bertanggung jawab secara syariah, maka insyaAllah hukumnya halal.
2. Bahwa
perusahaan-perusahaan tersebut adalah perusahaan asing, milik non-Muslim, milik
Yahudi misalnya, maka hal itu sama sekali tidak memengarui hukum sebuah bisnis.
Tentu jika rukun dan syaratnya sudah terpenuhi secara baik. Dan
jika Dewan Syariah Nasional sudah memberikan izin, insyaAllah halal.
Demikian sedikit pembahasan kami mengenai hukum Islam Prudential Syariah, semoga bermanfaat dan silahkan kembali untuk membaca artikel-artikel kami tentang prudential syariah. ^_^